Jika Negara Dapat Pajak Miras dan Dipakai Tuk Menggaji PNS dan Pejabat, Apa Gajinya Haram? Buya Yahya Jelaskan

- 3 Maret 2023, 00:07 WIB
Pernahkah kamu dengar istilah split bill? Pernahkah kamu melakukannya jika sedang nongkrong bersama teman? Jika belum, sebaiknya perhatikan, jangan-jangan kamu termasuk orang yang menjelekan etika uang! / Unsplash Alexander Grey
Pernahkah kamu dengar istilah split bill? Pernahkah kamu melakukannya jika sedang nongkrong bersama teman? Jika belum, sebaiknya perhatikan, jangan-jangan kamu termasuk orang yang menjelekan etika uang! / Unsplash Alexander Grey /

"Pemerintah memang ada pajak dari miras, kemudian denda koruptor dan sebagainya. Tapi juga ada dari tambang, ada macem-macem. Nah, artinya tidak semua barang haram. Sehingga jika tidak semuanya haram, atau bisa kita katakan mayoritas atau umumnya kebanyakan bukan dari harta yang haram, artinya tidak bisa kita katakan haram," jelas Buya Yahya.

Artinya, gaji yang diterima PNS atau pejabat tidak serta merta bisa dikatakan haram.

"Jadi gaji pegawai negeri tidak bisa kita katakan haram," kata Buya Yahya, dikutip klikbondowoso.com dari video YouTube channel Al-Bahjah TV yang di-upload pada 28 Desember 2021.

Baca Juga: Jarang Diketahui, di Sinilah Tempat Alam Barzah Berada, Buya Yahya Beri Penjelasan

Buya Yahya juga menjelaskan, suatu barang yang tidak haram mutlak atau tidak haram utuh, maka itu tidak bisa dikatakan haram.

"Selagi itu tidak haram mutlak, tidak utuh, tidak bisa kita katakan haram," sebut Buya Yahya.

Intinya gaji PNS atau pejabat halal atau tidak? Jawabannya tidak bisa dikatakan haram, tidak bisa pula dikatakan halal karena termasuk harta syubhat.

Baca Juga: Bertobat tapi Suka Bebuat Dosa, Apakah akan Diampuni Allah? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

"Lalu halal atau tidak? Memang kalau harta syubhat tidak bisa dikatakan haram, tidak dikatakan halal. Cuman harta negara kan bukan mayoritas hartanya haram. Jadi gaji pegawai negeri bisa nyekolahkan anak, bisa alim, insya Allah. Seperti itu," terang Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah