Jika Negara Dapat Pajak Miras dan Dipakai Tuk Menggaji PNS dan Pejabat, Apa Gajinya Haram? Buya Yahya Jelaskan

- 3 Maret 2023, 00:07 WIB
Pernahkah kamu dengar istilah split bill? Pernahkah kamu melakukannya jika sedang nongkrong bersama teman? Jika belum, sebaiknya perhatikan, jangan-jangan kamu termasuk orang yang menjelekan etika uang! / Unsplash Alexander Grey
Pernahkah kamu dengar istilah split bill? Pernahkah kamu melakukannya jika sedang nongkrong bersama teman? Jika belum, sebaiknya perhatikan, jangan-jangan kamu termasuk orang yang menjelekan etika uang! / Unsplash Alexander Grey /

klikbondowoso.com - Ada seorang jamaah bertanya ke Buya Yahya, "Apa hukumnya jadi PNS atau pejabat yang digaji oleh negara? Sedangkan negara dapat penghasilan dari pajak miras, prostitusi, dan denda dari koruptor."

Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan dari Buya Yahya yang telah terangkum dalam artikel ini.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan pejabat adalah contoh pekerja yang digaji oleh negara atau pemerintah.

Baca Juga: Posisi Sholat Jamaah untuk Suami Istri Menurut Penjelasan Buya Yahya

Pemerintah sendiri memang mendapatkan pajak miras serta denda dari koruptor.

Sedangkan miras merupakan barang yang diharamkan dalam Islam. Begitu pula harta koruptor alias maling uang rakyat juga termasuk tidak halal.

Lalu jika negara mendapat pajak miras serta denda dari maling uang rakyat, kemudian menggunakannya untuk menggaji PNS dan pejabat, apakah gajinya haram?

Baca Juga: Apakah Tanda Ketulusan saat Memberi Sesuatu pada Orang Lain? Berikut Pemaparan Buya Yahya

Berikut penjelasannya dari Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x