"Maka sebaiknya anda jangan sikat gigi di siang hari. Persiapkan sebelum subuh, sudah sikat gigi yang bersih," imbuhnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum kumur dalam wudhu adalah sunnah.
Baca Juga: Cara Mandi Junub di Siang Hari Ramadhan yang Tidak Membatalkan Puasa Menurut Buya Yahya
"Kumur dalam wudhu hukumnya sunnah. Kalau tertelan itu tidak membatalkan. Tertelan bukan ditelan," jelasnya.
Kalau kumur dalam wudhu, tetap hukumnya sunnah. Maka jangan ragu untuk berkumur, kocok- kocok dalam mulut kemudian anda buang.
"Setelah anda membuang dan membuangnya seratus persen. Maka sisa-sisa dingin dalam mulut tidak membatalkan," lanjutnya.
"Maka tidak perlu sampai was-was dengan meludah-ludah berkali-kali karena ragu puasa batal atau tidak.***