KlikBondowoso.com - Saat ini kita sedang berada di bulan Ramadhan. Dimana pada bulan ini umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa.
Selain diperintahkan untuk puasa, di bulan ini juga dianjurkan banyak melaksanakan amal ibadah seperti sholat tarawih, tadarus dan lainnya.
Tentunya untuk melakukan amal ibadah seperti sholat dan membaca Al-Quran harus didahului dengan mengambil wudhu.
Namun, jika saat mengambil wudhu tersebut ketika sedang kumur dan tiba-tiba air tertelan. Apakah wudhu-nya langsung batal karena air yang tertelan tersebut?
Untuk mengetahui lebih jelas, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini. Dilansir klikbondowoso.com dari video kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Mei 2018.
Sebelum itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa sikat gigi memang tidak membatalkan puasa. Tetapi hukumnya bisa makruh.
Baca Juga: Bolehkah Memberi Makanan Orang Non Muslim saat Puasa? Simak Jawaban Buya Yahya
"Sikat gigi memang tidak membatalkan puasa. Tetapi jika segala sesuatu yang ada rasanya dan dimasukkan ke dalam mulut. Itu hukumnya makruh, memang tidak batal," ujar Buya Yahya.