Nabi SAW ketika menikahi Ummu habibah maharnya hampir seribu dinar atau ada yang menyebut empat ratus dinar, kalau empat ratus dinar berarti 4,25 gram.
Bila dibuat untuk membeli emas di Indonesia kisaran seratus juta rupiah.
Kembali ke seruan Umar bin Khattab yang ternyata dijawab oleh kaum muslimah karena sebenarnya Umar tidaklah berhak memutuskan itu.
Karena Allah SWT saja berfirman pada surat An Nisa ayat 20 wa ataitum ihdahunna qinthara yang maksudnya memberi mas kawin dengan tak terhitung jumlahnya.
Itulah penjelasan Gus Baha berkaitan mahar terbaik bukan seperangkat alat sholat namun minimal uang sebesar kurang lebih lima juta rupiah. Walaupun bukan berarti mas kawin dengan mukena dan sajadah tidak boleh.***