"Kalaupun seandainya kita menggendongnya tak ada masalah sebab najis tidak akan pindah," Ungkap Buya Yahya. Selain itu, Buya Yahya juga menyampaikan bahwa seorang muslim tidak perlu was-was akan hal tersebut karena kita tidak akan terkena najis meskipun hewan tersebut tidak istinja' atau membersihkan hajatnya.
Meskipun bagian keluarnya hajat kucing terkena kulit atau pakaian seseorang, tidak akan menjadi masalah kata Buya Yahya, kecuali satu ini. "Kecuali basah dengan basah.
Itu pun di wilayah yang terkena najis," Kata Buya Yahya. Jadi, jika kotoran baru keluar dan lubang keluarnya kotoran tersebut masih basah serta terkena kulit atau baju yang basah, maka akan menjadi najis. Jika bagian tersebut sudah kering dan menyentuh kulit atau pakaian yang kering, maka tidak akan najis.***