Tak lama setelah itu, Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan yang dikirim kepadanya berdasarkan hadits. "Makna hadits 'idgholu syai' fil jauf' artinya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan lewat lebih ke lambung. Jadi yang membatalkan bukan memasukkan tangan ke hidung, mengorek telinga, memakai headset," terang Ustadz Abdul Somad.
Sekali lagi Ustadz Abdul Somad menegaskan jawabannya. "Tidak, tak batal puasa, wallaahu a'lam bishshawab," tutup Ustadz Abdul Somad. Itulah tadi penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum memakai headset dalam keadaan puasa Ramadhan.***