Berhubungan Badan di Siang Hari saat Puasa Ramadhan Ini Hukum dan Cara Menggantinya Kata Ustadz Abdul Somad

- 28 Januari 2024, 22:08 WIB
Ilustrasi - Pasangan di luar nikah yang berhubungan badan dan kumpul kebo terancam pidana lewat RKUHP.
Ilustrasi - Pasangan di luar nikah yang berhubungan badan dan kumpul kebo terancam pidana lewat RKUHP. /Pixabay/Foundry /

KlikBondowoso - Melakukan hubungan badan siang hari di bulan ramadhan dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Selain membatalkan puasa ramadhan, melakukan hubungan badan di siang hari juga mendapat hukuman dan wajib menggantinya.


Lantas hukum berhubungan badan saat puasa ramadhan di siang hari dan bagaimana cara menggantinya? Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad. Dilansir KlikBondowoso dari shorts yang diunggah di kanal YouTube DVL channel, berikut penjelasan UAS tentang hukuman melakukan hubungan intim saat puasa ramadhan.


Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukuman tersebut dengan menceritakan kisah Rasulullah. Suatu ketika Nabi Muhammad sedang duduk-duduk, datang seorang sahabat.


"Celaka aku ya Rasulullah," seru sahabat Rasulullah. "Kenapa?," tanya Nabi Muhammad penasaran. "Aku berhubungan kelamin dengan istriku di siang ramadhan," terang sahabat tersebut. "Merdekakan seorang budak mukmin," tutur Nabi Muhammad. "Jika tidak didapati, maka ganti puasamu 2 bulan berturut-turut," tambah Nabi Muhammad.

 

"Ya Rasulullah sebulan pun aku tak tahan," ungkap sahabat. "Kalau begitu kau beri fakir miskin 60 orang," ucap Nabi Muhammad. "Aku pun miskin, ya Rasulullah," kata sahabat mengeluh.

Kemudian Nabi Muhammad pergi ke belakang mengambil kurma. "Kau miskin? Ini kau bawa kurma berikan kepada orang paling miskin di kampungmu!," tutur Nabi Muhammad.


"Ya Rasulullah, di kampung itu aku yang paling miskin," ungkap sahabat. Mendengar ucapan sahabatnya, Nabi Muhammad pun tersenyum. "Bawa pulang, makanlah bersama istrimu!," tutur Nabi Muhammad sambil memberikan kurma.

Itulah tadi hukum berhubungan badan saat puasa ramadhan di siang hari menurut Ustadz Abdul Somad.***

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x