Putusan KPK Terkait Juliari Batubara Dinilai Ganjil Oleh ICW

29 Juli 2021, 17:04 WIB
Dokumentasi - ICW pertanyakan sanksi ringan untuk Firli dari Dewas KPK. /Antara/

KlikBondowoso.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali disindir oleh sejumlah aktivis korupsi di tanah air. 

Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memberi tuntutan hukuman yang ringan. 

Tuntutan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan ketua KPK yang menyatakan akan menghukum mati koruptor bansos ditengah Pandemi Covid-19. 

Dalam tuntutan JPU KPK, Juliari Batubara hanya dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan tersebut asih jauh dari kata maksimal dari pasal hukuman.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, dalam artikel 'Juliari Batubara Dituntut Ringan, ICW: JPU KPK Gagal Mewakili Kepentingan Negara dan Korban'.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. 

Baca Juga: Kevin Sanjaya Sampai Banting Raket, Kekecewaan yang Besar

Sebab, pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Divisi Pelayanan Publik & Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina, menegaskan tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari Batubara.

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19,” katanya.

Penting diingat, penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku.

Hal ini pun telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK. Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum.

Baca Juga: Cabor Angkat Besi Indonesia kembali Sumbang Medali Olimpiade Tokyo 2020

“Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah,” katanya.

Perkara ini menguak peran Juliari Batubara yang didakwa telah menerima suap Rp32,4 miliar. Ia pun disebut telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Perbuatan korupsi yang diduga terjadi dalam distribusi bansos Covid-19 ini, diduga kuat tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Kemudian, potensi tersebut dapat muncul dari besaran keuntungan yang tidak wajar yang diambil oleh para penyedia, yang minim pengalaman atau bahkan tidak memiliki pengalaman sama sekali, sebagai produsen utama program bansos.

Sebagaimana diketahui, Juliari diduga kuat turut mengoordinasikan atau membagi-bagi pengadaan agar dilakukan oleh penyedia tertentu, yang proses penunjukannya mengabaikan ketentuan pengadaan darurat.

Para penyedia minim pengalaman tersebut, kemungkinan dipilih karena ada kedekatan atau afiliasi politik tertentu.(Nurul Khadijah/PikiranRakyat.com)

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler