Anggota Komisi X DPR RI Dari Fraksi PKS Meminta Proyek Pariwisata Pulau Komodo Dihentikan

12 Agustus 2021, 21:36 WIB
Pulau Komodo dinyatakan sebagai cagar alam pada tahun 1965 dan pada Januari 1977 sebagai cagar biosfer di bawah Program Manusia dan Biosfer UNESCO. /Dailystar/REUTERS

KlikBondowoso.com — Pemerintah melalui Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno menyatakan proyek pembangunan infrastruktur pariwisata di Taman Nasional Komodo akan tetap dilanjutkan.

Menurut Wiratno, proyek pembangunan ini terbukti tidak memberikan dampak apa-apa.

Anggota Komisi X dari Fraksi PKS, Mustafa Kamal meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mempertimbangkan rekomendasi United Nations Educational, Scientific and Cultural (UNESCO) untuk menghentikan sementara kelanjutan proyek ini.

Baca Juga: Proyek Pengembangan dan Pembangunan Wisata di Pulau Komodo Ditegur Unesco

Mustafa meminta pembangunan infrastruktur pariwisata di Taman Nasional Komodo dihentikan sampai revisi AMDAL dikumpulkan untuk ditinjau oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN).

“Rekomendasi dari UNESCO ini menandakan belum tercapai sepenuhnya komitmen pemerintah untuk membangun geopark atau wilayah terpadu yang mengedepankan perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan dalam proyek ini. Menparekraf harus penuhi ini,” kata Mustafa dilansir KlikBondowoso.com dari laman resmi fraksi PKS pada selasa 10 agustus 2021.

Dia menegaskan bahwa pembangunan proyek infrastruktur ini jangan sampai menghilangkan keaslian lingkungan yang menjadi daya tarik wisatawan.

Baca Juga: Pengertian Ijen Geopark, Kekayaan Taman Bumi Ijen di Bondowoso dan Banyuwangi yang Diusulkan ke Unesco

“Karena wisatawan ingin melihat alam liar disana, bukan bangunan-bangunan beton yang merusak keaslian alamnya. Konsepnya sama sekali berbeda dengan kebun binatang,” tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah harus menyelesaikan terlebih dahulu revisi AMDAL sebelum melanjutkan kembali pembangunan infrastruktur dalam proyek ini agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Outstanding Universal Value (OUV) yang terkandung di Taman Nasional Komodo sebagai situs warisan alam dunia.

“Pembangunan pariwisata ini harus berkomitmen penuh terhadap konservasi dan keterlibatan masyarakat lokal,” tambahnya.

Baca Juga: Ijen Raung Geopark, Berikut 12 Profil Singkat Tempat Wisata di seputar Ijen Raung Bondowoso

Komite Warisan Dunia UNESCO melalui dokumen bernomor WHC/21/44.COM/7B meminta pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh proyek infrastruktur pariwisata di dan sekitar lokasi yang berpotensi berdampak pada OUV hingga AMDAL dikumpulkan untuk ditinjau oleh IUCN.

WHC juga meminta pemerintah mengumpulkan laporan terbaru tentang status konservasi di lokasi tersebut paling lambat pada 1 Februari 2022.

Terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menegaskan akan mempercepat revisi AMDAL untuk Pembangunan infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca dan Padar yang termasuk Taman Nasional Komodo.***

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: fraksi.pks.id

Tags

Terkini

Terpopuler