Jokowi Injak Gas Pencegahan Ledakan Covid-19, Tak Mau Seperti Eropa

22 November 2021, 21:41 WIB
Presiden Jokowi meminta agar kementerian dan lembaga pemerintah satu frekuensi dalam menyikapi Natal dan Tahun Baru 2022. /Foto : tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/BPMI Sekretariat Presiden

KlikBondowoso.Com - Kasus penyebaran Covid-19 sudah melandai. Namun bukan berarti penanganan harus kendur.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru tancap gas Pencegahan Ledakan Covid-19.

Jokowi tak mau jika Indonesia nantinya seperti Eropa, yang kini lonjakan kasus Covid-19, di Eropa menjadi perhatian publik internasional.

Presiden Jokowi menyampaikan tiga arahan kepada jajaran menterinya untuk mencegah agar Indonesia tak mengalami hal serupa dengan Eropa.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun memamparkan tiga arahan Jokowi terkait pencegahan gelombang Covid-19 di Indonesia yang kini dalam tren penurunan.

"Bapak Presiden jelas minta jangan sampai yang terjadi di Indonesia, harapan beliau satu, percepat vaksinasi," katanya, dikutip dari Antara pada Senin, 22 November 2021.

Kedua, kata Menkes Budi, Jokowi meminta agar semua pihak awas terhadap protokol kesehatan terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Lebih lanjut, Menkes Budi mengatakan mutasi varian Delta sudah ditemukan lebih dari 25 jenis di Indonesia. Baik turunan pertama maupun kedua varian tersebut.

Baca Juga: Surat An-Nisa' Ayat 86, Cara Menjawab Salam

Baca Juga: Surat An-Nisa' Ayat 86, Keutamaan bagi yang Memulai Ucapan Salam

Sebelumnya Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan pemerintah melakukan sejumlah strategi dalam mencegah terjadinya lonjakan kasus di akhir tahun.

Beberapa di antaranya adalah pemberlakuan aturan perjalanan yang baru ditujukan untuk menjamin orang yang bepergian dalam keadaan sehat dan terlindung dari risiko penularan virus corona

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember.

Selanjutnya, mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di fasilitas publik hingga ke tingkat komunitas, menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru serta pelarangan cuti di akhir tahun bagi aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, dan swasta.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler