klikbondowoso.com - Berikut ini adalah penjelasan Buya Yahya tentang hukum mendatangkan hewan qurban dari luar negeri. Apakah diperbolehkan?
Dalam sebuah potongan video, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum menyembelih hewan qurban impor atau yang didatangkan dari luar negeri.
Menurut Buya Yahya, jika ingin mendatangkan hewan qurban dari luar negeri sekalipun, maka boleh-boleh saja.
Baca Juga: Kehabisan Hewan untuk Dijadikan Qurban, Buya Yahya Menyarankan untuk Menggantinya dengan Ini
Asalkan hewan yang digunakan untuk disembelih atau dijadikan qurban tersebut memang memenuhi syarat sebagai hewan yang layak disembelih.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Buya Yahya sebagaimana dikutip klikbondowoso.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 6 Juli 2022.
"Adapun mendatangkannya bisa saja dari luar negeri, misalnya dari Malaysia, dari India, boleh-boleh saja," kata Buya Yahya.
"Jadi boleh mendatangkan dari mana saja asalkan memang memenuhi syarat-syarat sebagai kambing yang layak disembelih," sambungnya.
Adapun salah satu syarat hewan yang layak disembelih tersebut adalah hewan yang tidak penyakitan. Sehingga hewan qurban tersebut tidak menyebabkan kerugian terhadap orang yang memakannya.
"Kerinduan Anda untuk qurban, Anda ada duit dan rezeki, maka betul harus bersih binatangnya, yang sehat. Jangan dimakan orang, orangnya jadi penyakitan," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menjelaskan bahwasanya hewan qurban yang disembelih tersebut memiliki keutamaan yang tidak bisa dibandingkan dengan hewan yang disembelih dengan cara biasa.
Sebab, penyembelihan hewan qurban dilakukan di sepuluh awal Zulhijjah, dan memiliki pahala yang sangat besar.
"Dan kambing qurban itu keutamaannya tidak bisa dibandingkan dengan menyembelih biasa, karena dilakukan di sepuluh awal Zulhijjah, pahalanya gede banget," tandas Buya Yahya.***