Rekrutmen CASN 2024 Sepakat Gunakan Skema Ploting Verifikasi, Begini Nasib Tenaga Honorer

6 Januari 2024, 11:44 WIB
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) /Sholahudin Ghazali/

KlikBondowoso -  Seperti yang diketahui, berdasarkan UU ASN nomor 20 tahun 2023, honorer harus selesai penataannya maksimal Desember 2024.

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengadakan piloting verifikasi data tenaga honorer.

 

Upaya tersebut diharapkan menjadi solusi dalam proses seleksi dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang lebih transparan dan efisien.

Piloting verifikasi merupakan skema yang akan dilakukan oleh pemerintah, sebagaimana telah dijelaskan dalam gelar rapat di Kantor Regional X BKN, Denpasar, pada Kamis, 28 Desember 2023.

 

Acara tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan piloting verifikasi dan validasi data tenaga honorer adalah langkah awal dalam penataan ASN setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023.

Selanjutnya pada pasal 66 UU juga menetapkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

 

Oleh karena itu, tidak ada status honorer setelah Desember 2024, karena kepegawaian hanya akan mengenal Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja.

Terkait dengan hal ini, Imas Sukmariah, Sekretaris Utama BKN, mengatakan bahwa RPP Manajemen ASN yang tengah disusun juga mempertimbangkan tuntutan perkembangan zaman.

 

Adapun verifikasi dilakukan terhadap 2.355.092 tenaga non-ASN dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Akan tetapi, tenaga honorer yang telah lolos seleksi serta diangkat sebagai ASN mencapai 749.398 orang.

 

Imas Sukmariah menambahkan bahwa data tersebut menjadi dasar untuk memberikan tawaran kebijakan terkait tenaga non-ASN atau honorer.

Sekretaris Utama BKN tersebut juga menyatakan bahwa, BKN tengah bergerak cepat dengan membentuk 11 tim koordinator untuk memberikan masukan terhadap RPP Manajemen ASN.

 

Pada RPP Manajemen ASN tersebut terdapat solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan bagi Tenaga Honorer.

Sehingga dalam hal ini BKN bersama dengan BPKP melaksanakan verifikasi dan validasi tenaga honorer secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang berlaku.

 

Tak hanya itu pemerintah juga berharap hasil verifikasi dapat menghasilkan data yang valid dan akuntabel.

Hal ini dikarenakan data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memberikan kebijakan terkait tenaga honorer.

 

Sehingga pemerintah bisa memastikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan ASN di masa mendatang dapat berlangsung dengan lebih efektif dan adil.***

 

Editor: Sholahudin Al Ghazali

Terkini

Terpopuler