Soal Terlambatnya Gaji Pensiunan, Kemenkeu RI Buka Suara

7 Januari 2024, 19:42 WIB
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil /

KlikBondowoso -  Tak sedikit Pensiunan yang resah terkait pencairan kenaikan gaji.

Pensiunan seharusnya dapat merasakan kenaikan gaji pada Januari 2024.

Namun, nominal gaji yang diterima oleh Pensiunan pada Januari 2024 tetap dengan besaran seperti gaji pada Desember 2023.

 

Adapun kenaikan gaji yang disetujui oleh pemerintah yakni sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji tersebut sudah jelas diterima di tahun 2024.

Sebab, Menteri Keuangan telah menganggarkan dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2024 sebesar Rp52 Triliun untuk kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan.

 

Bahkan, Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah mengumumkan kenaikan gaji tersebut pada 16 Agustus 2023 silam.

Maka, tak ayal apabila timbul banyak pertanyaan mengapa gaji yang diterima oleh Pensiunan pada Januari 2024 belum mengalami kenaikan.

Hal tersebut lantaran pemerintah belum mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji Pensiunan itu.

Sehingga, kenaikan gaji sebesar 12 persen tidak dapat diimplementasikan.

 

Saat ini pemerintah tengah mengebut PP terkait kenaikan gaji supaya dapat segera diimplementasikan kepada Pensiunan.

Namun tenang saja, Pensiunan akan tetap menerima kenaikan gaji tersebut genap 12 bulan.

Kekurangan gaji (nominal kenaikan) akan dibayarkan dengan sistem rapel setelah pemerintah menerbitkan PP tersebut.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menegaskan bahwa tidak akan ada kekurangan pembayaran kenaikan gaji.

 

“PP nya sedang dikebut nih, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar, tapi jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan,” jelas Sri Mulyani.

Sehingga, Pensiunan diharapkan dapat bersabar menunggu pemerintah menerbitkan PP untuk kenaikan gaji di tahun 2024 ***

Editor: Sholahudin Al Ghazali

Terkini

Terpopuler