Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan Per-Januari 2024

7 Januari 2024, 19:57 WIB
Pensiuanan Aparatur Sipil Negara /

KlikBondowoso -  Kabar pencairan gaji pensiunan PNS pada Januari 2024 telah menarik perhatian. Taspen, lembaga negara yang mengelola pembayaran gaji, akan mentransfer gaji bagi golongan I hingga IV.

Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, yang tertuang dalam UU APBN 2024. Meski belum ada aturan resmi terkait kenaikan gaji, UU tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

 

Rincian besaran gaji berdasarkan golongan menjadi sorotan, terutama setelah pengumuman kenaikan persentase. Namun, saat artikel ini dibuat, belum ada informasi resmi mengenai kenaikan tersebut.

Taspen menjelaskan bahwa hingga Januari 2024, besaran gaji masih mengacu pada aturan lama yang berlaku saat ini karena belum turunnya PP tentang besaran gaji pensiunan yang telah diumumkan akan naik 12 persen pada tahun 2024.

 

Pensiunan PNS dari golongan I hingga IV akan menerima gaji berbeda-beda, dengan golongan IV e mendapat yang tertinggi, mencapai Rp4,4 juta per bulan.

Taspen menjelaskan bahwa hingga Januari 2024, besaran gaji masih mengacu pada aturan lama yang berlaku saat ini karena belum turunnya PP tentang besaran gaji pensiunan yang telah diumumkan akan naik 12 persen pada tahun 2024.

 

Pensiunan PNS dari golongan I hingga IV akan menerima gaji berbeda-beda, dengan golongan IV e mendapat yang tertinggi, mencapai Rp4,4 juta per bulan.

 Wanita 68 Tahun dengan Wajah Bayi: Dia Lakukan Ini sebelum Tidur

Tanggal pencairan gaji, 1 Januari 2024, jatuh pada Hari Senin, memungkinkan para pensiunan PNS untuk bersiap menerima gaji mereka.

 

Meski belum ada kepastian terkait kenaikan gaji, harapan dan antisipasi para pensiunan PNS semakin tumbuh menjelang waktu pencairan gaji.

Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan pada Januari 2024 (tabel gaji lama):

 

Golongan I a: Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900

 

Golongan I b: Rp1.560.800 hingga Rp1.854.700

 

Golongan I c: Rp1.560.800 hingga Rp1.933.200

 

Golongan I d: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900

 

Golongan II a: Rp1.560.800 hingga Rp2.530.200

 

Golongan II b: Rp1.560.800 hingga Rp2.637.300

 

Golongan II c: Rp1.560.800 hingga Rp2.748.800

 

Golongan II d: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000

 

Golongan III a: Rp1.560.800 hingga Rp3.177.300

 

Golongan III b: Rp1.560.800 hingga Rp3.311.700

 

Golongan III c: Rp1.560.800 hingga Rp3.451.800

 

Golongan III d: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800

 

Golongan IV a: Rp1.560.800 hingga Rp3.750.000

 

Golongan IV b: Rp1.560.800 hingga Rp3.908.700

 

Golongan IV c: Rp1.560.800 hingga Rp4.074.000

 

Golongan IV d: Rp1.560.800 hingga Rp4.246.300

 

Golongan IV e: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900

 

Semoga Peraturan Pemerintah tentang gaji baru bagi PNS dan Pensiunan PNS segera turun, agar PNS dan Pensiunan PNS segera bisa menikmati kenaikan gaji yang sudah diumumkan Presiden Jokowi, 16 Agustus 2023 lalu.***

 

Editor: Sholahudin Al Ghazali

Terkini

Terpopuler