338 Gram Sabu, 104 Pelaku, dan 86 Kasus Berhasil Diamankan

- 24 Juni 2021, 17:00 WIB
Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp144 Juta, Dimusnahkan Polres Luwu
Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp144 Juta, Dimusnahkan Polres Luwu /Jorono / Pixabay /

KlikBondowoso.com- Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil melakukan ringkus terhadap pengedar narkoba. 

Setidaknya, 86 kasus berhasil diungkap, 54 diungkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran.

Tidak tanggung-tanggung, dalam 86 kasus yang diungkap selama periode Januari hingga Juni 2021, Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran, berhasil menangkap 104 pelaki penyalahgunaan narkotika, dimana 9 tersangka merupakan residivis.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Terbaru, Sebanyak 2.800 Personil Dikerahkan

Dari 104 tersangka, 70 tersangka merupakan tangkapan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dengan rincian, 66 tersangka pria dan 4 tersangka wanita.

Sedangkan Polsek Jajaran menangkap 34 tersangka dengan rincian, 31 tersangka pria dan 3 tersangka wanita.

Baca Juga: Tujuh Adab Sebelum Tidur, Lakukan Maka Tidurmu Akan Tenang dan Nyenyak

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres Tulungagung, Kamis (24/6/21) menyampaikan, dari 104 pelaku dan barang bukti sabu seberat 338 gram diamankan dari 86 TKP yang berbeda yang tersebar diwilayah hukum Polres Tulungagung.

Baca Juga: Berikut Orang yang Berhak Menerima Daging Qurban

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x