KlikBondowoso.com - Salah satu cara agar seseorang yang terpapar Covid-19 segera sembuh, adalah menerima donor plasma konvalesen.
Namun siapakah yang bisa menjadi pendonor ? Apakah semua orang bisa ?
Ternyata tidak semua orang bisa. Sebab ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Dukutip dari laman Covid19.go.id berikut penjelasan singkatnya.
Apa itu Donor Plasma Konvalesen ?
Merupakan salah satu metode imunisasi pasif, yang dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19, kepada pasien Covid-19 yang sedang dirawat.
Bertujuan sebagai terapi tambahan Covid-19 dengan mengajak orang yang telah sembuh dari Covid-19 untuk menjadi pendonor plasma.
Baca Juga: Wajib Jaga Protokol Kesehatan Satu dari 3 Alasan Orang Tidak Terinfeksi Covid-19 Menurut Dr. Tirta
Syarat menjadi Pendonor Plasma Konvalesen
- Usia 18-60 tahun.
- Berat badan ≥ 55kg.
- Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil.
- Pernah terkonfirmasi COVID-19 dengan Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat.
- Bebas keluhan minimal 14 hari.
- Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir.
- Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah.
ALUR DONASI PLASMA KONVALESEN DI UDD
PERSIAPAN DONOR
Mengisi formulir Donor Darah dan Informed Consent, Seleksi Donor melalui Anamesis dan Pemeriksaan Fisik.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 di Indonesia, Kenali ada 8 Jenis yang Digunakan Beserta Penjelasan Lengkapnya
PEMERIKSAAN LAB DONOR
Darah Lengkap - Konfirmasi Golongan Darah - Skrining Antibodi - Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, Sifilis).
PENGAMBILAN DARAH DONOR
Menggunakan mesin Apheresis
Lama waktu pengambilan Darah Donor : 45 menit.
Di Jawa Timur tidak semua daerah atau Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) bisa mengambil darah Plasma Konvalesen.
Untuk mengetahui UDD PMI yang bisa mengambil sampel Plasma Konvalesen, hubungi Dinas Kesehatan atau PMI di tempat anda. ***