Marak Penjualan KTP, Pinjol Ilegal Diminta Segara Ditindak

- 29 Juni 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /PMJ News

Pratama juga merespon temuan adanya jual beli data pribadi di medsos yang dijual dengan harga mulai Rp.15 ribu hingga Rp.25 ribu tergantung pada kelengkapan identitas yang ada, serta baru atau lamanya data tersebut.

Menurutnya, jika ditelusuri asal mula kebocoran diperjualbelikan selfi KTP adalah dari vendor yang membantu verifikasi dari berbagai aplikasi.

Baca Juga: Ade Armando Tolak 3 Periode, Mahasiswa Tolak Jokowi Selesai Periode Ini

“Tidak hanya aplikasi populer semacam dompet digital, aplikasi seperti PLN mobile juga membutuhkan foto KTP selfi untuk verifikasi,” ungkapnya.

Pratama menyebutkan, untuk membantu verifikasi, ternyata diperbantukan pihak ketiga sebagai vendor.

Selain itu kata Pratama, kebocoran ada yang dari pinjol ilegal, bahkan jumlahnya cukup banyak. Mengingat, mereka ini tidak concern terhadap keamanan data.

“Jadi pelaku kejahatan siber mudah sekali meretasnya,” kata Ketua CissRec ini.

Kasus yang pertama kali viral,menurut pratama adalah pada saat pegawai vendor melakukan verifikasi OVO, ternyata langsung kontak lewat WhatSapp kepada orang yang datanya sedang diverifikasi.

Celah itu yang kemudian dimanfaatkan dengan menjual foto selfi kepada pinjol ilegal.

Pratama menuturkan, sebenarnya ada dua hal yang dilakukan pinjol. Pertama, pinjol melakukan transfer ke rekening pemilik KTP asli dengan harapan pinjol bisa menagih dengan bunga tinggi.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah