Marak Penjualan KTP, Pinjol Ilegal Diminta Segara Ditindak

- 29 Juni 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /PMJ News

Yang kedua, pelaku yang memiliki foto KTP selfi ini bis saja membuat rekening palsu, kemudian melakukan apply ke pinjol dan transfer ke rekening yang mereka buat.

“Kedua hal tersebut, sama-sama merugikan masyarakat,” jelasnya. 

Dalam sisi lain Pratama menegaskan, bahwa Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK seharusnya bisa menjadi solusi.

Namun, sayangnya rencana debitur financial teknologi (fintech) masuk SLIK OJK masih belum terealisasi.

“Yang bisa masuk hanya debitur fintech yang terdaftar di OJK. Sedangkan fintech pinjol ilegal tidak bisa,” ujarnya.

Menjadi masalah jika berurusan dengan fintech pinjol ilegal.Mereka tidak bias mendaftarkan debitur ke OJK. Jadi sejak awal mereka memilih jalan pedang dengan debt collector.***

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah