Surat Telegram Kapolri Tegas Perintahkan 5 Poin Terkait Obat-obatan dan Alkes Saat Pandemi

- 5 Juli 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi antibiotik.
Ilustrasi antibiotik. /PIXABAY

KlikBondowoso.com - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi salah satu celah beberapa barang langka. Sebab masyarakat cenderung membeli dalam jumlah besar.

Seperti awal Covid-19 pada tahun 2020, hand sanitizer langka, masker langka, alkohol langka.

Kini saat diberlakukan PPKM Darurat, Kapolri dengan tegas melakukan antisipasi. Ada lima poin yang diperintahkan untuk mengamankan peredaran obat antibiotik dan alat kesehatan.

Seperti dilansir PRFMNEWS dengan judul Polri Akan Awasi Ketat Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada awak media, Jakarta, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Unej Umumkan Penundaan Pelaksanaan UTBK SBMPTBR 2021 Karena PPKM Darurat, Setelah 20 Juli Diumumkan Lagi

Selain secara online lanjut, Argo Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.

Leboh lanjut Argo juga menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah