Surat Mendagri tentang Pelaksanaan Penundaan Pilkades, Itu Aturan Saat PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades /Pixabay/

KlikBondowoso.com – Pelaksanaan Pilkades serentak banyak yang direncanakan di gelar pada tahun 2021. Namun rupanya kasus Covid-19 meningkat tajam.

Akhirnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengeluarkan surat kepada bupati dan wali kota se Jawa dan Bali yang melaksanakan Pilkades.

Surat tersebut ihwal penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan antar waktu se-Jawa dan Bali, saat pelaksanmaan PPKM Darurat.

Isi surat tersebut intinya bupati dan wali kota, mengambil langkah penundaan pelaksanaan Pilkades di tahun 2021 saat PPKM Darurat. Karena meningkatnya angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 khususnya di wilayah Jawa dan Bali.

''Sesuai lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum kelima mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,’’ tulis surat tersebut.

Baca Juga: UFO Kembali Tertangkap Kamera di Inggris

Selanjutnya lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali diktum kesepuluh huruf a.

''Mengatur bahwa udalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,’’ terang dalam surat itu.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mendagri meminta agar bupati dan wali kota mengambil langkah melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Keglatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah