Berdasarkan peraturan daerah ini, pelanggar PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
"Kami terapkan penegakan hukum tipiring terhadap para pelanggar dan mereka terancam hukuman kurungan selama 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Adapun persidangan tipiring akan dijalani ketiga pelanggar itu pada Kamis 8 Juli 2021," Ucap Sugeng.
Ia menyebutkan, sebelumnya Satgas Covid-19 telah melakukan menindak tujuh tempat usaha yang juga melanggar PPKM Darurat.
Baca Juga: Lucinta Luna Sedih Ceritkan Ibunya Meninggal yang Lantas Banyak Orang Tak Percaya
Persidangan terhadap tujuh pelanggar ini sudah dilaksanakan Selasa 6 Juli 2021 kemarin dengan hukuman denda yang besarannya bervariasi mulai dari Rp150 ribu sampai Rp3 juta.*** (Aep Hendy/Pikiran Rakyat.com)