Tiga Pabrik Besar di Garut Disegel Satgas Covid-19, Ini Sebabnya

- 8 Juli 2021, 14:29 WIB
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Garut mendatangi dan menyegel pabrik Chang Shin Reksa Jaya yang berada di wilayah Kecamatan Leles, Rabu 7 Juli 2021. Penyegelan dilakukan juga terhadap dua pabrik besar lainnya karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan mempekerjakan seluruh karyawannya.
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Garut mendatangi dan menyegel pabrik Chang Shin Reksa Jaya yang berada di wilayah Kecamatan Leles, Rabu 7 Juli 2021. Penyegelan dilakukan juga terhadap dua pabrik besar lainnya karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan mempekerjakan seluruh karyawannya. /Kabar Priangan/Aep Hendy/

Berdasarkan peraturan daerah ini, pelanggar PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

"Kami terapkan penegakan hukum tipiring terhadap para pelanggar dan mereka terancam hukuman kurungan selama 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Adapun persidangan tipiring akan dijalani ketiga pelanggar itu pada Kamis 8 Juli 2021," Ucap Sugeng.

Ia menyebutkan, sebelumnya Satgas Covid-19 telah melakukan menindak tujuh tempat usaha yang juga melanggar PPKM Darurat.

Baca Juga: Lucinta Luna Sedih Ceritkan Ibunya Meninggal yang Lantas Banyak Orang Tak Percaya

Persidangan terhadap tujuh pelanggar ini sudah dilaksanakan Selasa 6 Juli 2021 kemarin dengan hukuman denda yang besarannya bervariasi mulai dari Rp150 ribu sampai Rp3 juta.*** (Aep Hendy/Pikiran Rakyat.com)

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah