KlikBondowoso.com - Tiga pabrik besar yang ada di wilayah Kabupaten Garut disegel petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Garut. Ketiga pabrik ini dianggap telah melanggar protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketiga pabrik ini dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran PPKM Darurat tersebut,hal ini dijelaskan oleh petugas dari Satgas Covid-19.
Sebagaimana aturan pemerintah, di masa penerapan PPKM darurat ini seharusnya semua pabrik hanya mempekerjakan 50 persen karyawannya guna mencegah penyebaran Covid-19.
Namun, ternyata manajemen ketiga pabrik ini malah mengabaikan aturan PPKM Darurat tersebut dengan mempekerjakan seluruh karyawannya.
Baca Juga: Jet Tempur Rusia Berduel dengan Pesawat Mata-Mata Amerika Serikat di Laut Hitam
"Ada tiga pabrik besar di kawasan Garut ini yang terpaksa kami tindak tegas dengan dilakukan penyegelan. Hal ini kami lakukan karena ketiganya telah melanggar aturan yang kita berlakukan di masa PPKM darurat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, Rabu 7 Juli 2021.
Sugeng mengungkapkan, ketiga pabrik yang disegel Satgas Covid-19 yakni PT Danbi International dan PT Daux Cosmetic yang berlokasi di wilayah Kecamatan Karangpawitan, serta PT Chang Shin Reksa Jaya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Leles.
Menurut Sugeng, PT Danbi International dan PT Daux Cosmetic merupakan pabrik pembuatan bulu mata palsu. Sedangkan PT Chang Shin Reksa Jaya merupakan pabrik pembuatan sepatu Nike.
Baca Juga: Nia Ramadhani Dan Ardi Bakri Resmi Ditangkap Polisi
Kepada manajemen ketiga pabrik ini, tuturnya, Satgas Covid-19 melakukan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar pasal 21i ayat 2 huruf d Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 perubahan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.