"Contoh Ivermectin sebagaimana di Permenkes, bahwa harganya itu Rp7.500, jadi kalau ada yang menjual lebih dari Rp7.500 maka kami baik dari Polrestabes Bandung ataupun Ditreskrimsus Polda Jabar akan kita lakukan penegakkan hukum," ucapnya.
Selain mengecek harga, Adanan menambahkan pihak kepolisian juga melakukan pengecekan ketersediaan oksigen. Diketahui, ketersediaan oksigen di Kota Bandung sempat terbatas beberapa waktu lalu sehingga kepolisian memastikan ada tidaknya penimbunan tersebut.
"Kami juga mengecek stasiun-stasiun pengisian tabung oksigen, jangan sampai ada yang berani berbuat curang dengan mencoba menimbun," ucapnya.
Baca Juga: Trending di Twitter, Nia Ramadhani Diduga Diamankan Terkait Narkoba
Oleh karena itu Adanan juga meminta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan jika ada tindakan penimbunan ini atau apotek yang menjual obat dengan harga di atas HET. "Laporan yang masuk akan kita tindak secara cepat," ucapnya.*** (Mochammad Iqbal Maulud/pikiran-rakyat)