Usai Polda Metro Jaya Rilis Tersangka, Nia Ramadhani Masih Bisa Tutup Kolom Komentar Instagram

- 9 Juli 2021, 07:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan)./PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan)./PMJ News/ /

KlikBondowoso.com - Apakah benar-benar Nia Ramadhani? Itulah pertanyaannya. Sebab setelah Polda Metro Jaya rilis tersangka, Nia Ramadhani masih bisa menutup kolom komentar di instagramnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut jika keduanya adalah publik figur. Inisialnya NR dan AB.

Dilansir PR Tasikmalaya dengan judul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Langsung Tutup Kolom Komentar Instagram

Terkait kasus NR dan AB, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram beserta alat isapnya.

Hal ini diperoleh pihak yang berwajib saat menggeledah rumah keduanya yang berada di daerah Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu 7 Juli 2021.

Kala itu, NR bersama sopirnya ditangkap di rumah, dan AB lantas menyusul menyerahkan diri.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Ardi Bakrie Suami Nia Ramadhani

Setelah mengamankan NR dan AB, polisi lantas melakukan penyelidikan mendalam terhadap keduanya.

Dari hasil penyelidikan akhirnya NR dan AB resmi ditetapkan jadi tersangka.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah