Daftar Kesalahan Rohadi, 'PNS Tajir' yang Terima Banyak Suap

- 15 Juli 2021, 21:45 WIB
Terdakwa kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Terdakwa kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/

KlikBondowoso.com - Predikat PNS Tajir tepat disematkan pada Rohadi. Sebelum di penjara, Rohadi adalah panitera pengganti di Pengadilan Negari Jakarta Utara.

Rohadi terbukti sudah menerima banyak suap dari berbagai sumber. Akhirnya terbongkar dan jadi tersangka.

Kasus yang menimpa Rohadi, telah divonis oleh majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 14 Juli 2021).

Dilansir PIKIRAN RAKYAT dengan judul ‘PNS Tajir’ Rohadi Hanya Divonis 3,5 Tahun, Korupsi dan Cuci Uang Puluhan Miliar Rupiah.

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Rohadi terbukti menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang hingga puluhan miliar rupiah.

”Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat,” kata majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 14 Juli 2021) seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Ketua MPR RI Minta Diadakan Debat Terbuka Dokter Lois Owien vs IDI

Atas hal tersebut, hakim Albertus Usada memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohadi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah