Nahas Penumpang Travel Jurusan Kabupaten Tegal Dicabuli Sopir

- 23 Juli 2021, 07:00 WIB
Tersangka MD, sopir travel yang mencabuli penumpang
Tersangka MD, sopir travel yang mencabuli penumpang /Kabar Tegal//Sandy

Mendapat laporan dari korban, polisi langsung bertindak cepat mengejar pelaku, di hari yang sama (Rabu, 7 Juli 2021) sekira pukul 15.00 WIB pelaku berhasil diamankan oleh pihak Unit PPA Polres Tegal.

AKBP Arie Prasetya Syafaq'at menjelaskan, akibat perbuatan cabul yang dilakukan tersangka, MD dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Disclaim: Berita diatas sudah pernah tayang di Kabar Tegal dalam artikel 'Jadi Penumpang Terakhir, ABG 16 Tahun Asal Tegal Dicabuli Sopir Travel di Dalam Mobil'. (Lazarus Zandya Lazarela/KabarTegal.PikiranRakyat.com)***

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah