Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Desak Jokowi Batalkan Revisi Statuta

- 27 Juli 2021, 07:20 WIB
Foto Ilsutrasi, Gedung Rektorat Universitas Indonesia.
Foto Ilsutrasi, Gedung Rektorat Universitas Indonesia. /Tangkap layar laman resmi Universitas Indonesia

KlikBondowoso.com- Statuta Universitas Indonesia yang baru selesai oleh Presiden Indonesia Jokowi menuai pertentangan. 

Salah satunya dari beberapa guru besar di Universitas Indonesia. 

Dilansir di Galamedianews dalam artikel 'Cacat Formil dan Materil, Dewan Guru Besar UI Turun Tangan Desak Jokowi Batalkan Statuta UI Hasil Revisi'.

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) angkat bicara terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Baca Juga: Keutamaan Puasa di Bulan Syuro Atau Muharram, Ini Penjelasannya

DGB UI menilai Statuta UI yang belum lama ini diteken Presiden Jokowi tersebut terdapat cacat formil dan materil.

Temuan itu diungkapkan DGB UI melalui pernyataan pers resmi yang diterima Galamedia hari ini Senin, 26 Juli 2021.

"DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," kata Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo.

DGB UI mengungkapkan, pihaknya mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI di Kemendikbud Ristek pada 30 September 2020 yang lalu.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x