Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun, Harus Kembalikan Uang Rp14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya

- 28 Juli 2021, 21:28 WIB
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara atas kasus korupsi yang dilakukannya.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara atas kasus korupsi yang dilakukannya. /dok. Kemensos RI

KlikBondowoso.Com - Menteri Juliari Batubara sudah menjalani sidang atas dugaan korupsi Bansos yang menimpanya.

Pada sidang dengan agenda tuntutan, Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun, Masih Diminta Kembalikan Uang Rp14,5 Miliar.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membayar uang pengganti dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 sebesar Rp14,597 Miliar.

"Jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450.000," ujar Jaksa KPK, Ihsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.

Ketika Juliari tak mampu membayar uang pengganti tersebut, lanjut Ihsan, harta bendanya akan disita. Bahkan jika nilai barang sitaan belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.

Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Juliari P. Batubara selama 4 tahun setelah mantan Mensos ini selesai menjalani kurungan badan.

Baca Juga: Natalius Pigai Ungkap Rasis Tak Akan Selesai Jika Mensos Risma Tak Dihukum Juga

Kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik merupakan tuntutan hukuman tambahan yang diminta jaksa KPK dijatuhkan kepada Juliari Batubara.

Sementara untuk pidana pokok, jaksa KPK menuntut mantan politisi PDI Perjuangan itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah