Setelah Jaksa Pinangki, Terdakwa Korupsi Bank Bali Joko Chandra Dipotong Masa Hukumannya

- 28 Juli 2021, 18:34 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) sekaligus terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, divonis 4,5 tahun penjara.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) sekaligus terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, divonis 4,5 tahun penjara.* /ANTARA/M Risyal Hidayat

KlikBondowoso.com- Masih hangat buronan kelas kakap Joko Chandra atas kasus Bank Bali baru ditangkap baru-baru ini setelah 11 tahun melarikan diri. 

Joko Chandra ditangkap  KPK dan sedang proses masa tahanannya. 

Pihak pengadilan sudah menetapkan masa penahanan, namun kini mengalami pemotongan masa tahanan. 

Baca Juga: Hengky Kurniawan Selepas Diperiksa KPK

Dikutip Klik Bondowoso dari Pikiran Rakyat dalam artikel 'Pengadilan Tinggi Jakarta Kurangi Hukuman Djoko Tjandra, Komisi Yudisial Kaji Putusan'. 

Komisi Yudisial akan melakukan kajian atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi hukuman terpidana korupsi Djoko Tjandra dari 4,‎5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun bui serta denda Rp100 juta.

"KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan ini dan beberapa putusan lain, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Ditambah lagi, hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan," kata ‎Miko Ginting, Juru Bicara Komisi Yudisial RI‎ dalam keterangan tertulisnya kepada Pikiran Rakyat pada Rabu 28 Juli 2021.

Untuk itu, lanjutnya, KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan.

Baca Juga: Anak Buah Injak Kepala Seorang Difabel, Danlanud Merauka Langsung Dicopot

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x