Pemuda Banyuwangi Cekoki Miras Perempuan Dibawah Umur dan Menghamilinya

- 29 Juli 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi persetubuhan pada anak dibawah umur
Ilustrasi persetubuhan pada anak dibawah umur /LPA/Denpasar Update

KlikBondowoso.com- Hancur cita-cita anak ketika salah pergaulan dengan teman-temannya. 

Pergaulan yang terlampau bebas  akan berakibat merusak masa depan. Terutama budaya di Indonesia yang  selalu menyalahkan perempuan yang hamil diluar nikah. 

Meski korban tidak bersalah, dimata masyarakat perempuan tersebut tetap menjadi aib  bagi keluarganya. 

Baca Juga: Putusan KPK Terkait Juliari Batubara Dinilai Ganjil Oleh ICW

Dikutip Klik Bondowoso dari Kabar Besuki dalam artikel 'Pemuda Asal Singojuruh Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Ini Kronologinya'.

Seorang Pemuda berinisial MS (24) asal Singojuruh digelandang polisi akibat melakukan persetubuhan anak di bawah umur bahkan hingga hamil.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Singojuruh Iptu ABD Rohman mengatakan membenarkan bahwa unit Reskrim telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan persetubuhan anak yang masih dibawah umur.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Desa Padang, Singojuruh pada Kamis, 8 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut mulanya berdasarkan sebuah laporan dari pihak keluarga korban, kemudian Reskim Polsek Singojuruh pun melakukan penyelidikan keberadaan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak yang masih di bawah umur tersebut.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah