Arab Saudi Larang dan Cekal Warganya yang Berkunjung ke Indonesia

- 29 Juli 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi bendera Arab Saudi, Eksekusi Mati, Tentara
Ilustrasi bendera Arab Saudi, Eksekusi Mati, Tentara /

KlikBondowoso.com- Kasus Covid-19 di Indonesia yang terus berlanjut membuat sejumlah negara memblackis untuk daftar kunjungan. 

Jika ada warganya yang masuk Indonesia akan dilakukan deportasi seperti yang dilakukan Arab Saudi. 

Hal tersebut menjadi teguran kepada pemerintah bahwa Covid-19 di Indonesia sudah sangat parah. 

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel 'Arab Saudi Cekal 3 Tahun Warganya Jika Kunjungi Negara Daftar Merah Covid-19'. 

Kasus Covid-19 di Arab Saudi pada Selasa, 27 Juli 2021, tercatat sebanyak 1.379 kasus. Jumlah ini lebih rendah daripada jumlah rata-rata kasus harian pada Juni 2020 yang mencapai 4.000 kasus.

Baca Juga: Mensos Pilih Tidak Gandeng Pemda Dalam Penyaluran Bansos

Sementara itu, pada Rabu, 28 Juli 2021, Arab Saudi mencatat total kasus Covid-19 yang mencapai 520.774 kasus positif dengan angka kematian 8.189 jiwa.

Saat ini, Arab Saudi tengah memperketat aturan perbatasan demi menekan laju penularan Covid-19 di negaranya. Penerapan aturan ketat ini dianggap berhasil menekan penularan Covid-19 di negara tersebut.

Oleh sebab itu, Arab Saudi semakin memperketat aturan protokol kesehatan ketika negara itu menggelar Ibadah Haji dan menjelang penyelenggaraan Ibadah Umrah 2021.

Pasalnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pembukaan dan Izin Ibadah Umroh bagi masyarakat internasional.

Pembukaan Umrah bagi jamaah di dunia mulai dibuka Pemerintah Arab Saudi tepat pada 1 Muharram 1443 H atau 10 Agustus 2021.

Sementara itu, Ibadah Umrah 2021 bagi warga dan penduduk Arab Saudi telah dimulai pada 25 Juli 2021.

Meskipun telah memasuki waktu penyelenggaraan Ibadah Umrah, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tetap memberlakukan kebijakan ketat yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di negaranya.

Oleh karena itu, Arab Saudi ambil langkah tegas dengan ancaman cekal terhadap warganya jika kedapatan bepergian ke negara-negara yang masuk daftar merah Covid-19.

Ancaman cekal atau larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut berlangsung selama tiga tahun.

Sejumlah negara yang masuk daftar merah Covid-19 sebagaimana yang dimaksud Pemerintah Arab Saudi, yaitu Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Libanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.

"Siapapun yang terbukti terlibat (melakukan perjalanan) akan dikenai pertanggungjawaban dan dihukum berat sekembalinya mereka dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata perwakilan Kementerian Dalam Negeri Saudi.

Ia menyatakan bahwa pihaknya mengambil keputusan ini setelah mendapati sejumlah warganya yang mendapatkan akses atau keistimewaan untuk melakukan perjalanan di tengah pandemi, tetapi melanggar aturan dengan mengunjungi negara yang masuk daftar merah Covid-19.

"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," ucapnya. (Mutia Yuantisya/PikiranRakyat.com) 

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x