Jual Diatas HET, 37 Orang Jadi Tersangka, 6 Diantaranya Ubah APAR jadi Gas Oksigen

- 30 Juli 2021, 07:26 WIB
Ilustrasi virus Covid-19
Ilustrasi virus Covid-19 /Pixabay/

KlikBondowoso.Com - Kejahatan yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, masih saja terjadi. Sebanyak 37 orang jadi tersangka akibat menjual obat terapi Covid-19 diatas harga eceran tertinggi (HET).

Fenomena melonjaknya kasus Covid-19 membuat banyak obat terapi Covid-19 diburu masyarakat. Namun ketika kondisi seperti ini, sedianya tidak boleh menjual diatas HET.

Namun hal itu dilakukan banyak orang. Sampai-sampai ada 37 orang jadi tersangka dan diamankan oleh Bareskrim Polri langsung.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkap enam dari 37 orang tersangka terlibat pemalsuan tabung oksigen. Mereka mengubah tabung APAR (alat pemadam api ringan) menjadi tabung oksigen dan menjualnya melalui media sosial.

"Kita tetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berkaitan dengan mengubah, menjual atau memperdagangkan tabung APAR yang dimodifikasi dan dijual sebagai tabung oksigen," ujar Helmy dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu 28 Juli 2021, dikutip KlikBondowoso.Com dari PMJ NEWS.

"Harga jual yang ditetapkan variatif, tapi untuk modal dia sekitar Rp700-900 ribu dan dijual dengan harga antara Rp2-3 juta," imbuhnya.

Helmy menjelaskan, perubahan fungsi dari tabung APAR menjadi tabung oksigen sangat berbahaya jika digunakan. Pasalnya, di dalam tabung APAR berisi gas CO2.

Baca Juga: Influencer Dapat Vaksinasi Dosis Ketiga Booster, Padahal Untuk Nakes

"Tabung APAR tidak didesain untuk oksigen. Kita tidak mengetahui, bagaimana proses tank cleaningnya, karena didalamnya itu berisi gas CO2. Kalau misalnya, diisi oksigen dengan pembersihannya tidak bagus, tentu sangat membahayakan orang lain," terangnya.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah