Kartu Vaksin Syarat Makan Di Warteg Jakarta

- 30 Juli 2021, 07:36 WIB
Kartu vaksin sayrat makan di warteg Jakarta
Kartu vaksin sayrat makan di warteg Jakarta /Tangkap Layar Facebook Mansur Hidayat/SinarJateng.com

 

KlikBondowoso.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah berjalan. Melihat kultur Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menambah aturan PPKM level 4.

Tambahan aturan ini berupa pelaku usaha/pedagang dan pengunjung pedagang kaki lima di DKI Jakarta harus sudah divaksin Covid-19.

Hal ini berdasar pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 402 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4.

Baca Juga: Viral Seorang Kakek Rela Mengayuh Sepeda 15 Kilometer Demi Vaksin Covid-19 di Makassar

"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," demikian dikutip klikBondowoso.com dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 29 Juli 2021.

Langkah lain untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta juga hanya memberlakukan kapasitas 50 persen pengunjung.

Semua Aturan ini berlaku di tempat umum, seperti warung makan, warung tegal (Warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri.

Selain itu, pengunjung yang makan di tempat juga dibatasi hanya menjadi tiga orang saja dengan maksimal waktu 20 menit.

Baca Juga: Inilah Dasar Islam Melarang Berperang di BulanMuharram

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah