KlikBondowoso.com - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan oleh pemerintah, pro dan kontra terus mewarnainya.
Dimasyarakat bawah gejolak ini sering terjadi. Sejumlah kalangan dimasyarakat mulai merasakan kejenuhan, terutama bagi para pelaku usaha kecil.
Hal ini dikarenakan bahwa dengan adanya sejumlah aturan PPKM, otomatis mempersempit ruang dan waktu bagi para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya.
Sebagaimana telah diumumkan oleh pemerintah pada senin 9 agustus 2021, penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang.
Baca Juga: Selama PPKM, Beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) Tidak Berjualan Sama Sekali
Semenjak diterapkan pada 3 Juli lalu, aturan ini sudah beberapa kali mengalami masa perpanjangan mulai dari istilah PPKM Darurat hingga Level 4, 3, dan 2.
Salah satu pemilik kedai kopi di kabupaten Lumajang, Wildan Januar mengatakan bahwa dirinya sudah pasrah dan angkat tangan atas kebijakan pemerintah yang memperpanjang masa PPKM ini.
"Saya pasrah, Saya kibarkan bendera putih saja kalo situasi dan kondisi seperti ini," kata pemilik Kingkong Corner itu pada Senin, 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Akhirnya Bantuan Untuk PKL Cair, Bupati Bondowoso Serahkan Secara Langsung