Dirjen Perdagangan, Oke Nurwan: Mal Yang Tidak Sesuai SOP Akan Ditutup

- 11 Agustus 2021, 15:25 WIB
ilustrasi Mall
ilustrasi Mall /Capecom Pixabay/

KlikBondowoso.com – Setelah diumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 9 agustus lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, meninjau persiapan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjan.

Peninjauan yang dilakukan pada selasa, 10 agustus 2021 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta tersebut untuk melihat langsung implementasi protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Mendag Muhammad Lutfi: Masuk Mal Harus Tunjukkan Hasil Tes PCR Negatif

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan bahwa pusat perbelanjaan dan mal dapat menambahkan ketentuan protokol kesehatan.

“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada,” katanya dalam siaran pers tanggal 10 agustus 2021.

Pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasi standar secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 16 Agustus, Mal Dan Tempat Ibadah Dibuka

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP, bisa dikenai sanksi penutupan sementara,” jelasnya.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah