Berkas Perkara AKP Robin Dilimpahkan, Eks Penyidik yang Diduga Garoong Uang Rakyat

- 3 September 2021, 14:07 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

KlikBondowoso.Com - Masih ingat dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama AKP Stepanus Robin Pattuju?

AKP Robin adalah polisi yang menjadi penyidik di KPK. Ia diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Suap diberikan untuk mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain (pengacara) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut dengan penyerahan berkas ini maka AKP Robin segera disidang.

"Jaksa KPK Heradian Salipi (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Ali Fikri, seperti dikutip KlikBondowoso.Com dari PMJ News pada Jumat 3 September 2021.

Selanjutnya, kata Ali, penahanan kedua terdakwa tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakpus. Kini, KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang.

"Penahanan para Terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.

Baca Juga: Revolusi 1945 Seniman Bangkitkan Semangat Juang Dengan Mural, Sekarang Pembuat Mural Diburu

Baca Juga: Kopi Bondowoso Terbang ke Den Haag, Binaan Universitas Jember dan PT Astra Internasional

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah