KlikBondowoso.com - Penangkapan Azis Syamsudin oleh KPK beberapa hari yang lalu cukup menampar lembaga legislatif.
Azis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada jum'at 25 september 2021 atas dugaan suap kepada oknum penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Menanggapi hal itu, ketua MKD DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menyatakan bahwa perkara tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami turut prihatin atas perkara saudara Azis Syamsudin di KPK. Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," katanya.
Baca Juga: Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR RI Yang Ditangkap KPK Ternyata Pernah Sekolah Di Jember
Hal ini merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, dimana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
Namun demikian, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
"Kita memang mendengar di media ada kabar bahwa saudara Azis Syamsudin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum," jelasnya kepada awak media.
Baca Juga: Sebelum Azis Syamsuddin, Berikut Deretan Wakil Ketua DPR yang Dicokok KPK