Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR RI Yang Ditangkap KPK Ternyata Pernah Sekolah Di Jember

- 25 September 2021, 16:05 WIB
  Usai ditetapkan tersangka Azis Syamsuddin diminta Golkar untuk mengundurkan diri
Usai ditetapkan tersangka Azis Syamsuddin diminta Golkar untuk mengundurkan diri /

KlikBondowoso.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status Azis Syamsudin sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju.

Suap diduga diberikan ketika Robin masih menjadi penyidik KPK pada 2020.

Setelah diumumkan, KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Sosok Aziz Syamsudin yang tersandung kasus suap dengan proses penangkapan yang cukup dramatis tersebut membuat publik penasaran.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Berikut Kronologi Penangkapannya

Aziz Syamsudin kini berusia 51 tahun. Dia merupakan politisi Partai Golkar kelahiran Jakarta 31 Juli 1970.

Di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dia menduduki jabatan penting yakni Wakil Ketua DPR RI pada periode 2019-2024.

Azis ternyata juga pernah sekolah di kabupaten Jember, Jawa Timur. Berikut adalah profil dan biodata dari Aziz Syamsudin.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap KPK, Ternyata Azis Syamsuddin Berkirim Surat ke KPK

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Wikipedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah