Perempuan Jadi Tersangka, Diduga Jadi Korban Asusila Oknum Kapolsek di Sulteng

- 19 Oktober 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan perempuan
Ilustrasi kasus kekerasan perempuan /Depok pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Doa Agar Anak Rajin Belajar dan Jadi Pintar

Baca Juga: WHO Himbau Hal Ini Saat Persiapan Pelajaran Tatap Muka

Dikatakan bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan kepada seorang anak perempuan pelaku kejahatan yang ditangkap.

Anak perempuan tu ikini tengah menjalani hukuman dengan mendekam dibalik jeruji besi di salah satu Polsek di Parimo.

"Jika terbukti, pelaku harus dihukum berat. Jangan sampai institusi Polri dianggap melindungi anggotanya," ujarnya yang dikutip dari Antara, Senin, 18 Oktober 2021.

Dewi Rana Amir mengatakan bahwa LIBU Perempuan Sulteng akan memastikan untuk mengawal jalannya pengusutan perkara, terutama melindungi korban dari ancaman pihak-pihak tertentu dan enggan buka suara atas insiden memilukan yang dialami korban.

Ia mengingatkan bahwa hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

“Penting menyediakan rumah aman anak, memulihkan psikologis, melakukan pendampingan hukum dan jaminan keberlangsungan pendidikan kepada korban,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa LIBU Perempuan Sulteng bersedia untuk mendampingi dan melindungi korban selama proses hukum berjalan.

"Jika pihak keluarga melaporkan kepada kami, maka LIBU Perempuan Sulteng akan mendampingi dan melindungi korban selama jalannya proses hukum. Jika sudah ada yang dampingi dan lindungi, maka kami akan saling mendukung," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah