Kasus PT Posfin, Anak Perusahaan PT Pos Indonesia, Jebloskan Empat Tersangka ke Tahanan

- 19 Oktober 2021, 07:30 WIB
Penyidik Kejati Jabar menahan tersangka RDC, mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin, Selasa, 14 September 2021./Penkum Kejati Jabar
Penyidik Kejati Jabar menahan tersangka RDC, mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin, Selasa, 14 September 2021./Penkum Kejati Jabar /

KlikBondowoso.Com - Ada dugaan maling uang rakyat di PT Pos Finansial (POsfin), anak perusahaan PT Pos Indonesia.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menahan empat tersangka.

Diduga, para tersangka menjadi Garong Uang Rakyat (Koruptor) di PT Posfin sehingga merugi Rp52 Miliar.

"Setelah pemanggilan ke Kantor Kejati Jawa Barat dan dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Riyono Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, di Bandung, dikutip dari ANTARA, pada Selasa 19 Oktober 2021.

Dijelaskan, keempat orang itu adalah RDC, S, MT, RA, dan SN. Sebenarnya ada 5 orang, namun seorang diantaranya berinisial S belakangan ini diketahui telah meninggal dunia.

Adapun dua tersangka, yakni RDC dan MT telah dilakukan penahanan sejak tiga pekan lalu. Sedangkan RA dan SN telah ditahan sejak Senin, 4 Oktober 2021.

Riyono menjelaskan ihwal peran kelima tersangka itu. RDC sebagai Mantan Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin, S sebagai eks Direktur PT Posfin, MT sebagai Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Bandung.

Sedangkan RA merupakan mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung yang merupakan broker dalam perkara tersebut dan SN selaku karyawan salah satu bank swasta di Bandung.

Adapun konstruksi perkaranya, RDC yang melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia. Namun pembayaran itu diduga di-"mark up" dan dibatalkan oleh PT Berdikari sebesar Rp2,8 miliar.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah