Pemerintah Revisi Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat di Luar Jawa Bali

- 29 Oktober 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi pesawat terbang/Pixabay/lars_nissen
Ilustrasi pesawat terbang/Pixabay/lars_nissen /

- Untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.

"Pandemi Covid-19 belum selesai. Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor, dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Pedulu Lindungi," ungkap Safrizal dalam keterangan resminya.

Penerapan aturan tes PCR sebagai syarat perjalanan dengan pesawat juga masih akan dievaluasi kembali. Karena juga melihat sebaran dan jumlah kasus Covid-19 kedepannya.

Artinya, calon penumpang pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali masih harus dilengkapi dengan hasil PCR dengan pengambilan sampel 3x24 jam. Sedang bagi Penumpang Luar Jawa dan Bali boleh hanya dengan hasil PCR saja.***

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah