Pemerintah Revisi Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat di Luar Jawa Bali

- 29 Oktober 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi pesawat terbang/Pixabay/lars_nissen
Ilustrasi pesawat terbang/Pixabay/lars_nissen /

KlikBondowoso.com - Pemerintah merevisi aturan bagi calon penumpang pesawat di luar Jawa-Bali.

Jika sebelumnya PCR menjadi syarat wajib, kini calon penumpang pesawat di luar Jawa-Bali cukup hanya melampirkan hasil swab Antigen.

Revisi aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Inmendagri terbaru menjelaskan jika calon penumpang harus bisa menunjukan hasil rapid tes Antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam. Aturan ini berlaku bagi penumpang pesawat di luar Jawa-Bali.

Aturan terkait hasil PCR (H-3) masih tetap berlaku bagi penumpang pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Safrizal ZA.

Calon penumpang juga diperbolehkan bila hanya melampiran hasil tes antigen (H-1) dengan menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Perubahan peraturan ini dilakukan sebab terdapat beberapa pertimbangan seperti:

- Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa dan Bali

- untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x