KlikBondowoso.Com - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan memalsukan sertifikat tanah.
Dalam kasus ini, total kerugian para korban mencapai Rp805 juta.
Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku yang diamankan sebanyak lima orang.
Empat orang di antaranya perempuan berinisial MP (45), LC (55), YI (45), dan RM (60), serta seorang pria SD (45).
Sedangkan korban, lanjut dia, mencapai tujuh orang. Para korbannya itu, ditipu dengan diberikan sertifikat palsu terhadap satu objek tanah yang sama, yang berlokasi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
"Kami masih melakukan pendalaman apa ada keterkaitannya dengan kasus mafia tanah yang lainnya. Tapi kami duga ini satu jaringan," ujar AKBP Iman, seperti dilansir KlikBondowoso.Com dari PMJ News, pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Iman menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan warga yang menerima surat gadai tanah seluas 3.000 meter persegi diduga palsu milik MY senilai Rp60 juta.
"Dari situ polisi melakukan penyelidikan bersama BPN, ternyata benar bahwa SHM itu bukan dikeluarkan oleh BPN dan paslu," ucapnya.
Baca Juga: Biodata Taha Tolu Lengkap dan Umur