Hore, Syarat Penerbangan Luar Jawa dan Bali Tak Harus Pakai Swab PCR, Ini Penjelasannya

- 29 Oktober 2021, 21:52 WIB
Penerbangan Juanda ke Jayapura.
Penerbangan Juanda ke Jayapura. /klikbondowoso/sholikhul huda

KlikBondowoso.Com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan tersebut adalah perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," terang Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam, siaran persnya, Jumat, 29 Oktober 2021.

Jawa-Bali

SE terbaru itu mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan.

Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah