KlikBondowoso.com - Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 mewajibkan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan domestik.
Hal ini memantik reaksi dari oposisi. Legislator Fraksi PKS Sigit Sosiantomo berharap pemerintah mengkalkulasi ulang dan membatalkan surat edaran tersebut.
"Kami melihat akhir-akhir ini level PPKM sudah rendah, tapi mengapa tiba-tiba ada Surat Edaran nomor 88 tahun 2021," katanya seperti dikutip dari laman resmi fraksi PKS.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 di Bondowoso, PKS Turut Laksanakan Vaksinasi
Dia menjelaskan bahwa PCR akan menyusahkan masyarakat karena beberapa faktor. Mulai dari ketersediaannya yang tidak merata diseluruh wilayah Indonesia, masa berlakunya juga terlalu singkat, serta harganya yang relatif mahal.
"Dijawa sudah PPKM level 1. Kalau yang level 1 saja diwajibkan PCR, lalu untuk apa kriteria level tersebut? Mestinya ketika PPKM sudah level 1 kita cukup pakai antigen saja atau bahkan tidak pakai tes covid lagi," katanya.
Selain itu dia juga menyebutkan bahwa PCR bukan alat untuk menjaga agar tidak tersebarnya covid lagi.
Baca Juga: PKS Bondowoso: Pembentukan TP2D Kabupaten Bondowoso Melanggar Tujuh Regulasi
"Menurut saya untuk menjaga penyebaran covid, perbanyak vaksin. Itu sudah standar WHO," jelasnya.