Cara dan Syarat Menjadi Agen dan Mitra LPG 3 Kg

- 3 November 2021, 16:09 WIB
Program One Village One Outlet LPG 3Kg telah menjangkau seluruh desa di Indonesia
Program One Village One Outlet LPG 3Kg telah menjangkau seluruh desa di Indonesia /Dok. Pertamina

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

11 Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
– Pakta Integritas

Baca Juga: Garuda Indonesia Bangkrut, Legislator PKS Dorong DPR Bentuk Pansus Dan Minta BPK Lakukan Audit Investigasi

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah