Cara dan Syarat Menjadi Agen dan Mitra LPG 3 Kg

- 3 November 2021, 16:09 WIB
Program One Village One Outlet LPG 3Kg telah menjangkau seluruh desa di Indonesia
Program One Village One Outlet LPG 3Kg telah menjangkau seluruh desa di Indonesia /Dok. Pertamina

KlikBondowoso.com - Bisnis gas elpiji saat ini cukup menjanjikan. Sebab kebutuhan gas elpiji 3 kg semakin banyak dicari.

LPG 3 kg sudah menjadi kebutuhan utama untuk memasak bagi ibu rumah tangga diseluruh Indonesia.

Kini cara menjadi agen elpiji juga terbilang mudah, syarat dan modalnya juga cukup terjangkau.

Dari laman Pertamina, modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen LPG 3 kg berkisar Rp100 juta.Biaya ini sudah termasuk biaya operasional dari mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.

Sedangkan, untuk syarat menjadi agen gas elpiji 3kg juga cukup mudah. Langkah pertama dengan mendaftar melalui laman Kemitraan.pertamina.com.

Baca Juga: SBY Idap Kanker Prostat, Telah Izin Jokowi Lakukan Pengobatan Ke Luar Negeri

Mengenai syarat lengkap lainnya untuk menjadi agen elpiji diantaranya:

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.

3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.

4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Pertamina juga memberlakukan syarat calon mitra. Calon mitra harus memenuhi syarat di bawah ini:

Baca Juga: Jadwal TV Trans7 3 November 2021, Bocah Petualang Sampai Mata Najwa

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

11 Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
– Pakta Integritas

Baca Juga: Garuda Indonesia Bangkrut, Legislator PKS Dorong DPR Bentuk Pansus Dan Minta BPK Lakukan Audit Investigasi

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Itulah syarat menjadi agen dan mitra penjualan LPG 3 kg dari pertamina. Semoga bermanfaat.***

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah