KlikBondowoso.com - Pada bagian 1 dan bagian 2 kita telah membahas tarif pajak PPh pasal 21, 23, dan pasal 26. Selanjutnya kita akan bahas tarif pajak yang lainnya.
4. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2)
Besar tarif PPh 4 ayat (2) dibedakan berdasarkan jenis usahanya hingga skala usaha, apakah termasuk kualifikasi usaha kecil, atau bahkan tidak memiliki kualifikasi usaha.
Berikut tarif PPh Pasal 4 ayat (2):
- Penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif pajak 10 persen
- Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif pajak 2,5 persen
Baca Juga: Tarif Pajak Untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) - Bagian 2
- Penghasilan pengalihan atas usaha Jasa Konstruksi:
a. Jasa Pelaksana Konstruksi (usaha kecil) dikenakan tarif pajak 2 persen
b. Jasa Pelaksana Konstruksi (usaha selain kecil) dikenakan tarif pajak 3 persen
c. Jasa Pelaksana Konstruksi (tidak memiliki kualifikasi usaha) dikenakan tarif pajak 4 persen
d. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi (memiliki kualifikasi usaha) dikenakan tarif pajak 4 persen
e. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi (tidak memiliki kualifikasi usaha) dikenakan tarif pajak 6 persen
- Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi dikenakan tarif pajak 10 persen.