LDII Kritik Peremendikbud Ristek Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

- 15 November 2021, 16:21 WIB
Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya
Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya /LDII

KlikBondowoso.Com - Ormas-ormas Islam melihat Mendikbud Nadiem Makarim perlu merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendikbud 30.

Alasannya, ada pasal-pasal yang memungkinkan hubungan badan di luar nikah dilakukan para mahasiswa.

"Permendikbud 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka," ujar Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya, sepeti dalam rilis yang diterima KlikBondowoso.Com pada Senin 15 November 2021.

Menurutnya, Permendikbud tersebut harus dicabut dan direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan seks bebas yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme.

Dody mengatakan, bila hubungan seksual di luar nikah tak diatur dalam Permendikbud tersebut, sama halnya melegalkan zina, asal suka sama suka.

“Hubungan seks di luar nikah di Indonesia makin menjamur, dimulai sejak remaja dan berpotensi dilakukan pula oleh para mahasiswa,” paparnya.

Dody menyitir penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia, terhadap 500 remaja di lima kota besar di Indonesia.

“Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan hubungan intim yang aktivitasnya berupa penetrasi,” imbuh Dody.

Pelakunya, menurutnya menyitir Reckitt Benckiser Indonesia, 58 persen berusia 18 sampai 20 tahun.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah